Bunuh Kakak Pacar, Yunus Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa menyatakan Yunus terbukti melalukan pembunuhan sebagaimana diatur pasal 338 KUHP
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum Ahmad Muchlis menuntut terdakwa Mohamad Yunus dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Jaksa menyatakan Yunus terbukti melalukan pembunuhan sebagaimana diatur pasal 338 KUHP.
Tuntutan ini dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/8/2016).
Yunus didakwa melakukan pembunuhan terhadap kakak pacarnya sendiri bernama Deri Irawan.
Peristiwa ini terjadi pada 26 April 2016 sekitar pukul 19.20 wib di Jalan Pangeran Emir M Noer.
Peristiwa bermula ketika Yunus menghubungi kekasihnya Nur membuat janji bertemu.
Ternyata telepon seluler Nur dipegang oleh kakaknya bernama Deni.
Mengetahui Nur akan pergi bersama Yunus, Nur dimarahi oleh ketiga kakaknya karena pernah tidak pulang selama tiga hari saat pergi bersama Yunus.
Deni lalu menghampiri Yunus yang menunggu Nur di depan jalan rumah.
Pada saat bertemu, Yunus mendorong Deni hingga terjatuh.
Saat bersamaan, Supriadi dan Deri melintas melihat saudaranya terjatuh lalu berbalik arah menghampiri Yunus.
Yunus berupaya melarikan diri dengan motornya namun digagalkan Deri dengan memegang besi jok motor.
Karena Yunus terus menarik gas, Deri terjatuh dan terseret motor.
Melihat saudaranya terseret motor, Supriadi mengadang motor Yunus dengan motornya.
Yunus terjatuh karena menabrak motor Supriadi. Deri lalu menghampiri Yunus dan merangkulnya.
"Terdakwa malah mengeluarkan badik menusuk perut korban," ucapnya.
Warga yang melihat peristiwa itu mengeroyok Yunus.
Sementara Deri meninggal dunia saat berada di rumah sakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.