Dua Residivis yang Ditangkap Kerap Memasok Sabu-sabu ke Sejumlah Pengedar
Sn (29) dan Sp (28), pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh Dit Narkoba kerap memasok sabu-sabu ke sejumlah pengedar lainnya.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Sn (29) dan Sp (28), pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh Dit Narkoba kerap memasok sabu-sabu ke sejumlah pengedar lainnya.
Menurut Wadir Narkoba Polda Kepuulauan Bangka Belitung, AKBP Adi Afandi diketahui dari sejumlah penangkapan pengedar di Pangkalpinang sebelumnya para pelaku mengaku mendapatkan barang dari Sp dan Sn.
"Sebelumnya dalam beberapa penangkapan diketahui kedua pelaku inilah pemasok sabu-sabu kepada pengedar lain," kata AKBP Adi Afandi saat gelar tangkapan dan barang bukti, Selasa (29/8/2016).
Ditambahkan AKBP Adi, beberapa kali dalam pengembangan keduanya berhasil lolos dan kembali mengedarkan narkoba.
"Diduga kuat barang Sn dipasok dari Palembang sedangkan Sp dari Jakarta mereka beda jaringan," kata AKBP Adi Afandi.
Kedua residivis ini akhirnya berhasil dibekuk oleh Ditnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung beberapa hari lalu di tempat berbeda.
Namun keduanya saat ditemui membantah mengedarkan narkoba dan hanya sebagai pengguna saja.
"Tidak pak, saya cuma pakai. Ngga tahu barang siapa itu. Ku beli untuk pakai kalau ada yang nitip beli baru ku belikan," kata Sn.