Ecerkan Judi Togel, Jik Pede Dijebloskan ke Tahanan
Dari tangan tersangka berupa satu buah HP merk Nokia yang berisi SMS nomor pasangan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Eka Mita Suputra
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Unit 1 Sat Reskrim Polres Klungkung mengamankan pengecer judi togel I Dewa Made Oka Astika alias Jik Pede (52 ), Asal Dusun Getakan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Penangkapan dilakukan Senin (29/8/2016) sekitar pukul 17.30 wita.
Oka Astana selama ini memang dikenal sebagai warga yang biasa menjual togel di banjar Beneng, Dusun Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Tersangka berhasil ditangkap, setelah Sat Reskrim Polres Klungkung mendapatkan informasi dari masyarakat, jika Jalan Raya Banjar Benang, Dusun Getakan, Kecamatan Banjarangkan Klungkung terdapat aktifitas judi togel.
Berbekal informasi tersebut, Unit Buser Sat Reskrim Polres Klungkung langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa satu buah HP merk Nokia yang berisi SMS nomor pasangan, satu lembar kertas yang berisi nomor pasangan, satu buah tas pinggang, satu buah bolpoin dan uang tunai Rp 180 ribu hasil dari pemasangan togel," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno, Selasa (30/8/2016)
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Klungkung guna proses penyidikan.
Modus perjudian togel yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara menuliskan nomor sesuai dengan pesanan pemasang atau para konsumen memasang nomor pilihan melalui pesan singkat telepon seluler atau datang langsung menemui tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.