Mahfud MD dan GKR Mangkubumi Dilantuk Sri Sultan Jadi Anggota Parampara Praja DIY
Delapan orang yang dilantik hari ini terdiri dari berbagai latar belakang mulai ahli hukum, ekonomi hingga kalangan keraton dan puro pakualaman.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X resmi melantik 8 orang anggota parampara praja DIY periode 2016-2021 di Bangsal Kepatihan Komplek Kantor Gubernur DIY, Selasa (30/8/2016).
Delapan orang yang dilantik hari ini terdiri dari berbagai latar belakang mulai ahli hukum, ekonomi hingga kalangan keraton dan puro pakualaman.
Mereka adalah ahli hukum serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, tokoh kesehatan dr Soetaryo, Hermin Kusmayati, mantan rektor UII serta ahli ekonomi Edy Suandy Hamid, tokoh agama Amin Abdullah serta ahli pertanahan Suyitno.
Sementara dari kalangan keraton adalah puteri sulung Sultan HB X yaitu GKR Mangkubumi serta dari Puro Pakualaman adalah GPH Wijoyo Harimurti.
Dalam sambutannya sultan berharap lembaga struktutal yang nantinya akan bertugas memberi masukan kepada gubernur terutama mengenai keistimewaan DIY.
Mereka dipilih karena dianggap sebagai orang-orang yang paham dengan keistimewaan DIY serta memiliki aset yang sangat berharga dalam bentuk kepemimpinan, pemikiran, inspirasi dan inovasi.
"Mereka akan menjadi salah satu tonggak strategis dalam keistimewaan DIY, yaitu terwujudnya kesejahteraan rakyat," ujar Sultan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.