Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Main Judi Kartu Remi, Dua PNS di Labuan Bajo Dijebloskan ke Tahanan

Polisi juga mengamankan barang bukti yang turut disita berupa uang Rp 420 ribu dan kartu remi sebanyak 54 lembar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Main Judi Kartu Remi, Dua PNS di Labuan Bajo Dijebloskan ke Tahanan
surya
ilustrasi Judi Remi 

Laporan wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus

TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Dua orang PNS tersebut berinisial AT dan KJ dibekuk Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) saat main judi remi.

Bersama mereka, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, RM (32), LN (34) dan SH (46) yang berasal dari kalangan swasta.

Kelimanya sedang berjudi kartu di salah satu rumah seputaran Langka Kabe, Labuan Bajo, Senin (29/8/2016) pukul 16.30 Wita.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mabar, AKP Alfred Sabungan Banjar Nahor, SIK menyampaikan itu saat ditemui Pos Kupang, Selasa (30/8/2016) di Polres Mabar.

"Lima orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditangkap mereka sedang judi kartu. Semuanya laki-laki," kata Alfred.

Polisi mengamankan  barang bukti yang turut disita berupa uang Rp 420 ribu dan kartu remi sebanyak 54 lembar.

Berita Rekomendasi

Saat ini, kata dia, kelima tersangka itu ditahan di Polres Mabar. Pihak Kepolisian masih memeriksa lima orang tersangka itu.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas