Main Judi Kartu Remi, Dua PNS di Labuan Bajo Dijebloskan ke Tahanan
Polisi juga mengamankan barang bukti yang turut disita berupa uang Rp 420 ribu dan kartu remi sebanyak 54 lembar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Dua orang PNS tersebut berinisial AT dan KJ dibekuk Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) saat main judi remi.
Bersama mereka, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, RM (32), LN (34) dan SH (46) yang berasal dari kalangan swasta.
Kelimanya sedang berjudi kartu di salah satu rumah seputaran Langka Kabe, Labuan Bajo, Senin (29/8/2016) pukul 16.30 Wita.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mabar, AKP Alfred Sabungan Banjar Nahor, SIK menyampaikan itu saat ditemui Pos Kupang, Selasa (30/8/2016) di Polres Mabar.
"Lima orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditangkap mereka sedang judi kartu. Semuanya laki-laki," kata Alfred.
Polisi mengamankan barang bukti yang turut disita berupa uang Rp 420 ribu dan kartu remi sebanyak 54 lembar.
Saat ini, kata dia, kelima tersangka itu ditahan di Polres Mabar. Pihak Kepolisian masih memeriksa lima orang tersangka itu.