Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemplang Pajak Rp 6,5 Miliar Jalani Sidang Perdana

Terdaksa tidak melaporkan penyerahan barang kena pajak di dalam SPT masa PPN PT Kedaton dari masa Januari 2011 hingga Desember 2012

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengemplang Pajak Rp 6,5 Miliar Jalani Sidang Perdana
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Komisaris PT Kedaton Agri Mandiri Sidik Purnomo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pengemplangan pajak di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Komisaris PT Kedaton Agri Mandiri, Sidik Purnomo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pengemplangan pajak di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/8/2016).

Di dalam dakwannya, jaksa Tias mendakwa Sidik dengan pasal 39 ayat (1) huruf c jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Perpu Nomor 5 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 KUHP.

Tias mengatakan, pada periode Januari 2011 hingga Desember 2011, Sidik bersama Deusti sebagai Direktur PT Kedaton Agri Mandiri melakukan transaksi usaha jual beli pupuk dengan beberapa perusahaan lain.

PT Kedaton Agri Mandiri bertindak sebagai trading (perantara pupuk) yaitu apabila ada perusahaan butuh pupuk maka PT Kedaton akan mencarikan.

Sidik dan Deusti lalu bekerjasama dengan distributor pupuk.

Setelah mendapatkan kerjasama dengan distributor, Sidik dan Deusti lalu mengirimkan surat penawaran harga ke beberapa perusahaan. Beberapa perusahaan tersebut setuju.

Berita Rekomendasi

Sidik dan Deusti lalu mengeluarkan purchase order (PO)  dan menghubungi distributor memesan pupuk sehingga  distributor mengantar ke gudang perusahaan pembeli pupuk.

Setelah pupuk sampai, Sidik dan Deusti menandatangani faktur pajak atas pembelian pupuk tersebut.

Faktur pajak, PO, invoice lalu dikirimkan ke perusahaan pembeli pupuk tersebut.

Perusahaan itu lalu membayar sebesar harga jual ditambah PPN 10 persen ke rekening PT Kedaton Agri Mandiri.

Transaksi penjualan antara PT Kedaton dengan pihak ketiga merupakan penyerahan barang kena pajak dan telah dipungut Sidik dan Deusti dengan menerbitkan faktur pajak nilai PPN untuk masa Januari 2011 hingga Desember 2012.

Ternyata Sidik dan Deusti tidak melaporkan penyerahan barang kena pajak di dalam SPT masa PPN PT Kedaton dari masa Januari 2011 hingga Desember 2012 yang nilainya mencapai Rp 6,5 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas