Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Penipuan Proyek yang Libatkan Mantan Pejabat Pemprov Lampung

Kasus tersebut tidak hanya persoalan penipuan namun sudah masuk unsur gratifikasi

Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (APPBJI) Lampung mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penipuan proyek yang melibatkan oknum mantan pejabat Provinsi Lampung.

Ketua DPW APPBJI Lampung Heri Hidayat mengatakan, aparat kepolisian mestinya melihat adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

“Ini dikarenakan ada pemberian uang ke pejabat negara,” ujar Heri dalam rilis tertulisnya, Selasa (30/8/2016).

Menurut Heri, kasus tersebut tidak hanya persoalan penipuan namun sudah masuk unsur gratifikasi.

Para pelakunya, kata Heri, bisa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Heri beranggapan modus penipuan investasi proyek tidak tepat karena mengaburkan kasus korupsinya.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa saja yang telah memberikan uang investasi serta untuk kepentingan proyek mana,” ujar Heri. 

Kasus tipu-tipu proyek dilaporkan Djoko Prihartanto dengan laporan nomor: LP/B-1009/VIII/2016/Lpg/SPKT.

 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas