Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Tabrak Lari, Dua Remaja Mengaku Dipukul Oknum Polisi di Tewah

Tiga remaja belum cukup umur menaiki sepeda motor, menabrak warga, kemudian lari dari tanggung jawab.

Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Usai Tabrak Lari, Dua Remaja Mengaku Dipukul Oknum Polisi di Tewah
net
Ilustrasi penganiayaan. 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Tiga remaja belum cukup umur menaiki sepeda motor, menabrak warga, kemudian lari dari tanggung jawab.

Pemuda asal Desa Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunungmas Kalimantan Tengah, itu pun dikejar dan dihajar oleh dua orang yang diduga oknum polisi.

Kedua oknum polisi diduga berasal dari PolsekTewah ini kemudian melakukan penganiayaan terhadap Jep (17) dan TR (17).

Pada Minggu (28/8/2016) siang, keduanya pun melapor ke Bidpropam Polda Kalteng, terkait penganiayaan tersebut.

Keduanya, yang mengaku menjadi korban pemukulan datang ke Bidpropam Polda Kalteng didampingi sejumlah penasehat hukum.

Penganiayaan dilakukan, Jumat (19/8/2016) malam, sesaat setelah kendaraan yang dinaikki oleh tiga orang yakni Jep (17) dan TR (17) serta Ri (17) menabrak seorang warga di Tewah.

Berita Rekomendasi

"Kami kabur, karena kami melihat orang yang tertabrak sepeda motor kami tidak luka," ujar TR.

Lebih lanjut, dia mengaku bingung, kemudian dua orang mengenakan pakaian preman tiba-tuba membuntuti dan menahan sepeda motornya setelah kendaraan berada jauh dari TKP laka-lantas.

Sempat terjadi kerjar-kejaran dua kendaraan saat itu, sehingga akhirnya kendaraan yang ditumpangi oleh pelapor terjatuh.

"Saat itulah terjadi penganiayaan tersebut yang belakangan saya baru tahu bahwa mereka adalah polisi," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan memproses pelaporan yang dilakukukan oleh dua pelapor tersebut dan juga akan memproses kembali kejadian laka lantas yang dialami oleh pelapor termasuk jika ada pelanggaran dalam undang-undang ITE yang dilakukan oleh saudara pelapor yang menulis status di jejaring sosial. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas