Pembakar Masjid di Bengkalis Mengidap Kelainan Jiwa
Polisi mengamankan MF (19) setelah merusak dan berencana membakar masjid di Desa Muntai, Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polisi mengamankan MF (19) setelah merusak dan berencana membakar masjid di Desa Muntai, Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, mengatakan penyidik tetap menahan MF meski menderita kelainan jiwa.
"Pelakunya mengindap kelainan jiwa. Sudah diamankan di Mapolsek Bantan," terang Hadi kepada wartawan di Polres Bengkalis, Rabu (31/8/2016). Peristiwa pengrusakan dan upaya pembakaran masjid terjadi pada Selasa (30/8/2016) dini hari.
Seorang warga yang sedang duduk di teras rumah melihat api di belakang masjid dan mendengar suara pecahan kaca. Saat diselidiki, api sudah sempat menjilat sebagian karpet.
Dibantu warga lainnya, api yang kian membesar pun dipadamkan. Setelah api bisa dikendalikan warga memberitahukan peristiwa tersebut ke polisi.
Setelah dicek bersama masyarakat ternyata kaca nako sudah pecah dan terbakar. Barang bukti yang ditemukan berupa jeriken kuning, pecahan kaca, kain serta sendal yang terbakar.