Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Negeri Medan Robohkan Bangunan di Tanah Sengketa

Pengadilan Negeri Medan mulai merobohkan bangunan di tanah seluas tiga hektare milik PT Pertamina di Jalan Karta Wisata, Medan Johor, Rabu (31/8/2016)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengadilan Negeri Medan Robohkan Bangunan di Tanah Sengketa
Tribun Medan/Array A Argus
Sejumlah bangunan di lahan sengketa seluas tiga hektare di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansur, Medan Johor, Rabu (31/8/2016), dirobohkan juru sita Pengadilan Negeri Medan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan mulai merobohkan bangunan di tanah seluas tiga hektare milik PT Pertamina di Jalan Karta Wisata, Medan Johor, Rabu (31/8/2016).

Pemilik bengkel las sempat berdebat keras dengan juru sita Pengadilan Negeri Medan ketika bengkelnya hendak dieksekusi seperti bangunan lainnya. Pemilik meminta waktu untuk membongkar sendiri bengkelnya itu.

"Kami mau bongkar sendiri pak. Kasih kami kesempatanlah pak. Kami mau menyiapkan mobil pikap," ujar seorang pria sembari menghubungi seseorang.

Mendengar penuturan pemilik bengkel, seorang pengacara tiba-tiba saja marah. "Kau bongkar sendiri. Jangan ada anggotaku ikut bongkar. Enak sekali kau," kata pengacara diketahui bernama Hans.

Meski terlibat perdebatan, bangunan semi permanen itu secara perlahan diruntuhkan. Petugas PLN juga dilibatkan untuk mengantisipasi kerusakan kabel listrik.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas