Pengadilan Negeri Medan Robohkan Bangunan di Tanah Sengketa
Pengadilan Negeri Medan mulai merobohkan bangunan di tanah seluas tiga hektare milik PT Pertamina di Jalan Karta Wisata, Medan Johor, Rabu (31/8/2016)
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan mulai merobohkan bangunan di tanah seluas tiga hektare milik PT Pertamina di Jalan Karta Wisata, Medan Johor, Rabu (31/8/2016).
Pemilik bengkel las sempat berdebat keras dengan juru sita Pengadilan Negeri Medan ketika bengkelnya hendak dieksekusi seperti bangunan lainnya. Pemilik meminta waktu untuk membongkar sendiri bengkelnya itu.
"Kami mau bongkar sendiri pak. Kasih kami kesempatanlah pak. Kami mau menyiapkan mobil pikap," ujar seorang pria sembari menghubungi seseorang.
Mendengar penuturan pemilik bengkel, seorang pengacara tiba-tiba saja marah. "Kau bongkar sendiri. Jangan ada anggotaku ikut bongkar. Enak sekali kau," kata pengacara diketahui bernama Hans.
Meski terlibat perdebatan, bangunan semi permanen itu secara perlahan diruntuhkan. Petugas PLN juga dilibatkan untuk mengantisipasi kerusakan kabel listrik.