Polisi Temukan Tabungan Rp 150 Juta Milik Pengedar Sabu Jaringan Jambi
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menyita buku tabungan berisi Rp 150 juta dari rumah MI, buron kasus narkotika.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menyita buku tabungan berisi Rp 150 juta dari MI, tersangka kasus narkotika yang masih buron.
Polisi menduga uang tersebut hasil penjualan narkotika milik seorang tersangka berinisial MI. Selain buku tabungan polisi juga menyita 3 ons sabu.
Tabungan tersebut ditemukan saat polisi menggerebek kediaman MI di Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Jambi, Senin (29/8/2016).
"Buku tabungan ini kita dapat dari kediaman MI, sekarang masih dalam pengejaran. Barang bukti ada 3 ons Sabu kita amankan dari rekan tersangka berinisial E," ujar Kasat Narkoba, Kompol Hernianto Eko Saputra, Rabu (31/8/2016).
"Informasi dari tersangka lain semua ada setengah kilogram, yang tersisia tinggal 3 ons. Selebihnya sudah diedarkan di Kota Jambi."
Kasus ini terungkap hasil pengembangan enam tersangka pengedar sabu satu jaringan yang diamankan beberapa waktu lalu, yakni Kanu Rasmana, Suhendra, Yovi Apandi, Aulia Bramantiyas, Doni Ariawinanda dan Efrison.
"Sabu ini diperoleh dari Aceh, dikirim melalui bus ke Jambi dan diedarkan di sini," sambung Eko.
Polisi menggaruk enam tersangka dari lokasi terpisah. Penyidik menjerat mereka pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.