Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut RSUP Sanglah Keluarkan SK Lanjutkan Program 5 Hari Kerja

Dirut RSUP Sanglah, dr I Wayan Sudana, memutuskan untuk mengeluarkan Surat Keputusan(SK) tentang melanjutkan kembali penerapan lima hari kerja

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dirut RSUP Sanglah Keluarkan SK Lanjutkan Program 5 Hari Kerja
Tribun Bali/Sarah Vanessa Boan
Kop Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Sanglah tentang Penetapan Lima Hari Kerja di Lingkungan RSUP Sanglah, Rabu(31/8) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Sarah Vanessa Boan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dirut RSUP Sanglah, dr I Wayan Sudana, memutuskan untuk mengeluarkan Surat Keputusan(SK) tentang melanjutkan kembali penerapan lima hari kerja di lingkungan RSUP Sanglah.

Kabag Humas RSUP Sanglah,Dr Kadek Nariyantha, menjelaskan bahwa dalam rangka mengefektifkan pelayanan di rumah sakit dan hasil evaluasi yang rutin dilakukan selama masa uji coba menunjukkan kemajuan dan pelayanan selama lima hari kerja lebih maksimal dan efisien.

Dari segi waktu, pasien mendapat kemudahan pelayanan yang dimaksimalkan sejak pagi hingga sore hari.

"Dulu sebelum melaksanakan program 5 hari kerja itu antrian di ruang OK dan poliklinik sangat panjang, namun setelah terlaksana antrian tersebut mulai berkurang dan merata setiap harinya," ujar Nariyantha di ruang Humas RSUP Sanglah.

Nariyantha menuturkan pada satu bulan pertama, masyarakat yang belum tahu tentang uji coba tersebut masih ada yang datang ke pelayanan umum pada hari sabtu dan minggu.

Keputusan Dirut RSUP Sanglah tentang melanjutkan program 5 hari kerja sebelumnya sudah dirapatkan dengan jajaran direksi dari hasil hasil evaluasi dan pemantauan pelayanan.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor HK.02.04/IV.C.11.D.23/14727/2016 Tentang Penetapan 5 Hari Kerja Lingkungan RSUP Sanglah.

Berita Rekomendasi

Nariyantha mengatakan meski pelayanan umum ditutup selama 2 hari yaitu sabtu dan minggu, RSUP Sanglah tetap menyediakan petugas on side yang bertugas dan menangani pasien yang membutuhkan pelayanan pada hari-hari tersebut.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas