Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngantar Sabu, Tiga Warga Malaysia Diringkus Satnarkoba Polresta Barelang di Pelabuhan Karimun

Tiga warga negara Malaysia yakni Zumaidah, Aseng dan Apeng duduk dikursi pesakitan untuk Pengadilan Negri (PN) Batam

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ngantar Sabu, Tiga Warga Malaysia Diringkus Satnarkoba Polresta Barelang di Pelabuhan Karimun
PROHABA/M ANSHAR
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tiga warga negara Malaysia yakni Zumaidah, Aseng dan Apeng duduk dikursi pesakitan untuk Pengadilan Negri (PN) Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya karena mengedarkan sabu di kota Batam.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keteranga saksi dari kepolisian ini, ketiga terdakwa hanya tertunduk dan membenarkan seluruh keterangan tersebut.

Salah seorang saksi dari Satnarkoba Polresta Barelang mengatakan, awal mula penangkapan ini dilakukan dikawasan warung Kopi Nagoya.

Ketika itu, polisi menangkap Zumaidah dan Aseng. Saat diperiksa, didalam mobi Avanza rentalan ditemukan paket Sabu sebanyak 40 gram.

"Awalnya kita tangkap Zumaidah dan Apeng. Dimobilnya kita temukan sabu yang disimpan didalam power bank miliknya," sebut saksi penangkap dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Syahrial Alamsyah Harap, Kamis (1/9/2016) sore.

Dari hasil pengembangan, diketahui kalau barang haram tersebut didapat dari Aseng warga Malaysia.

Berita Rekomendasi

Untuk menangkap pelaku, Apeng meminta lagi barang tersebut dikirim ke Batam karena stok mereka sudah habis dan masih banyak permintaan.

Dari Malaysia, Apeng tidak langsung masuk ke Batam. Barang tersebut ia antar ke Karimun dengan cara menyelundupkannya didalam celana dalam.

"Kita tangkap dia di pelabuhan Karimun. Setelah kita geledah, kita menemukan sabu seberat 2 ons di celana dalamnya," sebutnya.

Setelah memberikan keterangan, ketua Majelis Hakim bertanya kepada para terdakwa apakah semua keterangan tersebut benar.

"Bagaiman, apakah benar semua keterangan saksi ini," tanya Syahrial kepada terdakwa dan langsung dibenarkan oleh ketiga terdakwa.

Sidang lanjutan narkoba ini akan dilakukan pada tanggal 8 September pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas