Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Tersangka Mutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Tersangka Mutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Diteliti Jaksa, Tarmidi Dijerat Pasal Penadahan dan Pembuangan Mayat

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Berkas Tersangka Mutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Dilimpahkan ke Jaksa
Tribun Lampung

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Berkas perkara Tarmidi, tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sedangkan berkas perkara tersangka Brigadir Medi Andika belum dilimpahkan.

Pelimpahan tahap satu berkas perkara Tarmidi ini dibenarkan jaksa peneliti Sukaptono.

“Iya kami sudah terima berkas Tarmidi. Sekarang masih diteliti. Untuk Medi belum ada pelimpahan dari polda,” ujar dia, Jumat (2/9/2016) malam.

 Sukaptono mengatakan, Tarmidi dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 480 KUHP tentang penadahan dan pasal 181 KUHP tentang pembuangan mayat.

Tarmidi dijerat pasal penadahan karena ditemukan jam tangan milik Pansor di dirinya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Tarmidi ikut serta membuang mayat Pansor di OKU Timur, Sumatera Selatan sehingga dijerat pasal 181 KUHP.

Untuk berkas perkara Medi, tutur Sukaptono, pihaknya masih menunggu pelimpahan dari polda.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas