Dari Tangan JK, Polisi Amankan Ratusan Pil Koplo
Pemuda tersebut ditangkap usai polisi menerima laporan warga jika di sekitar Kota Batang banyak beredar pil jenis tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Satres Narkoba Polres Batang menyita ribuan pil koplo siap edar di Kabupaten Batang, Kamis (1/8/2016) kemarin.
Pelaku merupakan seorang pemuda asal Kota Pekalongan berinisial JK (28) yang telah ditahan Satuan Narkoba Polres Batang, karena menjual psikotropika jenis hexymer atau trihexyphenidil.
"Saat ini JK sudah kami amankan di Mapolres Batang," ujar Kasat Narkoba AKP Sono dalam siaran persnya, Jumat (2/9/2016).
Sono menjelaskan, pemuda tersebut ditangkap, usai polisi menerima laporan warga jika di sekitar Kota Batang banyak beredar pil jenis tersebut.
"Seteah anggota saya melakukan penyelidikan kemarin siang, kami amankan pelaku dipinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kasepuhan," katanya.
Pemuda tersebut membawa barang bukti satu kaleng yang berisi 1.000 butir pil hexymer, dan satu buah ponsel warna putih merek evercross yang disimpannya dalam jok sepeda motor untuk melakukan transaksi kepada calon pembeli.
Dia menambahkan, pelaku dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal, sehingga akan dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," tandas AKP Sono.