Khawatir Tidak Bisa Nikah, Tamrin Buru Buru Bikin e-KTP
Niat mengurus e-KTP sudah lama ada sejak tahun lalu namun karena terbentur urusan administrasi, dia jadi lalai.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Isu tak bisa menikah jika tak punya KTP elektronik atau e-KTP hingga Oktober 2016 rupanya cukup berpengaruh bagi warga.
Di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bintan, Jumat (2/9/2016), berdasarkan pantauan Tribun, ada yang mengaku lebih bersemangat mengurus e-KTP karena mendengar isu tidak bisa menikah jika belum mengantongi kartu identitas tersebut.
Tamrin (22) warga Kijang, Bintan Timur diantaranya. Dia mengaku rela meluangkan waktunya mengurus e-KTP hari itu salah satuya dimotivasi kabar tak bisa menikah tersebut.
"Tahun depan, kami ada rencana nikah. Pacarku sudah minta minta segera, daripada kesulitan nanti, mending selesaikan yang ini dulu sekarang (KTP)," katanya.
Dia mengatakan, niat mengurus e-KTP sudah lama ada sejak tahun lalu namun karena terbentur urusan administrasi, dia jadi lalai.
"Harus urus surat pindahlah, ribet. Tapi gara gara dengar kalau tak punya e-KTP tak bisa nikah, terpaksa kuurus betul betullah ini, alhamdulilah KTPnya sudah mau jadi," katanya.
Har, staf pelayanan administrasi Disdukcapil mengatakan, tingkat permintaan rekam data e-KTP belakangan meningkat tajam.
Satu hari biasanya bisa 40 an orang dilayani.
Namun, meski terjadi peningkatkan, pelayanan tak sampai kemalaman seperti di tempat tempat lain.
"Ada peningkatan, tapi masih bisa terlayani baik,"kata dia.
Kepala Disdukcapil Bintan Yudha Inangsa ditemui di tempat mengatakan, kelancaran pelayanan perekaman data disebabkan peralatan untuk itu masih terbilang memadai.
"Di kita, peralatan perekaman ada dua, cuman yang difungsikan satu. Pencetakan printer ada lima, yang kita fungsikan dua dan tinta juga cukup. Dengan itu saja sudah terhandle, apalagi kalau difungsikan semua, jadi tak perlu sampai malam,"ujarnya.
Maka itu Yudha menyatakan, pihaknya optimis target selesai 30 September yang diinginkan pemerintah pusat tercapai.
Berdasarkan data base Disdukcapil Bintan, wajib KTP khusus Bintan tercatat 95.691 jiwa.
Dari data itu, hingga saat ini, yang belum melakukan perekaman berjumlah 1.351 jiwa.
"Itu kan kecil, hanya beberapa persen saja kan," katanya. (Aminnudin)
Editor: Agoes Sumarwah