Dewi Susilowati Tewas di Tangan Suaminya Hanya karena Cekcok Mulut
Kasus KDRT yang berakibat kematian ini bermula dari cekcok mulut pasangan suami istri Prasetiono dan Dewi Susilowati pada 21 Agustus 2016.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan kematian menimpa Dewi Susilowati (35) warga Dusun Gedangan, Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri, Prasetiono (42) yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir.
Tersangka kini telah diamankan di sel tahanan Polres Kediri, Sabtu (3/9/2016).
Informasi yang dihimpun Surya (Tribunnews.com Network), kasus KDRT yang berakibat kematian ini bermula dari cekcok mulut pasangan suami istri Prasetiono dan Dewi Susilowati pada 21 Agustus 2016.
Kejadian itu juga diketahui oleh Ny Siti Sundari, ibu korban.
Saat terlibat cekcok mulut, kemudian suaminya memukul ke arah pinggang atas sebelah kiri korban.
Pukulan itu berakibat fatal terhadap istrinya hingga korban jatuh pingsan.
Mengetahui ada keributan, saksi M Farkan Anwar kemudian keluar rumah untuk melihat ke lokasi kejadian.
Saat Farkan datang korban sudah dalam kondisi tergeletak pingsan.
Farkan kemudian membantu menolong mengangkat korban ke dalam rumahnya. Sedangkan pelaku yang mengetahui istrinya tergeletak pingsan justru cuek tidak memberikan respons.
Malahan Farkan sempat bertanya kepada pelaku, "No, istrimu pingsan kamu kok diam saja," ujarnya.
Sebaliknya Prasetiono malah menjawab dengan santai pertanyaan tetangganya, "Biar mas yang memulai dia sendiri," katanya.
Kemudian Farkan meminta bantuan Jonatan petugas perawat puskesmas untuk memeriksa kondisi korban. Namun setelah diperiksa kondisinya, korban ternyata sudah meninggal.
Kasus KDRT yang berujung kematian itu tidak dilaporkan kepada polisi sehingga keluarganya langsung memakamkan di pemakaman desa keesokan harinya.
Karena ditemukan banyak kejanggalan, kemudian keluarga korban baru melapor ke Polsek Kandangan pada 27 Agustus 2016 atau berselang seminggu setelah kematiannya.
Untuk memastikan penyebab kematian kemudian dilakukan autopsi dengan membongkar makam korban pada 31 Agustus 2016.
Pemeriksaan medis dilakukan dr Tutik SPF dari RS Bhayangkara kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Aldy Sulaeman saat dikonfirmasi Surya menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 44 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa kaos warna biru, celana pendek warna coklat, BH warna ungu dan celana dalam wanita warna hitam.
"Pelakunya sudah kami tahan," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.