Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dingson Siksa Keponakan Difabel Lalu Menyetubuhinya di Ladang

Dingson Herison Anak Ampun (34) lebih dulu menyiksa kemenakannya yang tunarungu dan tunawicara, LKB (13), sebelum mencabulinya di ladang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dingson Siksa Keponakan Difabel Lalu Menyetubuhinya di Ladang
chantalmcculligh.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dingson Herison Anak Ampun (34) lebih dulu menyiksa kemenakannya yang tunarungu dan tunawicara, LKB (13), sebelum mencabulinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat, AKP Alexander Piliang, mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan guru terhadap gelagat korban yang aneh saat belajar.

"Guru di sekolah korban curiga, kemudian beberapa guru mencoba menanyai korban dengan bahasa isyarat. Saat ditanya secara perlahan, korban mengaku telah disetubuhi tersangka," ungkap Alex kepada Tribun Medan, Sabtu (3/9/2016) siang.

Beberapa guru berinisiatif membawa korban ke rumah sakit. Mereka semakin terkejut tatkala korban tengah mengandung janin berusia 27 minggu.

"Para guru kemudian melaporkan kasus ini ke kami. Lalu, kami kembali memeriksa korban dengan bantuan penerjemah," ungkap mantan Kanit Reskrim Medan Timur ini.

Dari penuturan korban, ia dicabuli di rumah pelaku di Desa Cikaik, Kecamatan Sitelu Tali Urang Julu, Pakpak Bharat. Pelaku sudah berulangkali mencabuli korban disertai tindak kekerasan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sebelum korban dicabuli, pelaku menyeret korban ke dalam rumahnya. Kedua tangan korban diikat dengan karet ban sehingga tidak bisa bergerak," sambung Alex.

Dalam kondisi tak berdaya korban disetubuhi oleh pelaku di dalam kamarnya. Setelah puas melampiaskan hasrat bejatnya, pelaku kembali menyeret korban ke ladang.

"Korban kembali dianiaya dengan cara ditampar berulang-ulang. Di sana, korban kembali dicabuli," beber dia. Pelapor adalah Marsudin Berutu (42), orangtua korban.

Setelah menerima laporan Alex bersama Kanit Tipikor, Ipda Donal Tambunan dan Kanit PPA Bripka Indra K Tamba menangkap tersangka. Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas