Hari Libur, Disdukcapil Makassar Tetap Layani Pengurusan E-KTP
Diadukcapil Kota Makassar tetap bekerja melayani pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di hari libur
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribub Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil Kota Makassar tetap bekerja melayani pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), meskipun hari libur.
Pantauan Tribun di Kantor Disdukcapil Makassar, Minggu (4/9/2016), puluhan warga tampak hadir untuk mengurus E-KTP.
Kepala Seksi Penerbitan Dokumen Penduduk Disdukcapil Makassar, Nurhidayah mengatakan kebijakan masuk kantor di hari libur merupakan insiatif dari Disdukcapil Makassar.
"Ini inisiatif dari ibu Kadis karena melihat antusias warga yang sangat besar ingin mengurus perekaman E-KTP, lalu diizinkan sama Wali Kota," ungkapnya.
Ia melanjutkan, dengan adanya deadline perekaman E-KTP dari pemerintah, banyak warga yang mendesak Disdukcapil untuk memberi waktu tambahan pengurusan E-KTP.
"Kalau hari kerja, kita tidak bisa layani semua, jadi terkadang ada warga yang tidak sempat mengurus karena antrian yang panjang, makanya mereka minta ada waktu tambahan," jelasnya.
Di hari libur atau Sabtu dan Minggu, Disdukcapil melayani proses perekaman E-KTP mulai pukul 13 00 hingga pukul 17.00 Wita.
Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2016, dan tak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Warga yang ingin melakukan perekaman hanya diminta untuk melengkapi berkas-berkas pendukung yang benar dan terbaru. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.