Mencuri di Toko, Mahasiswa di Ende Dibekuk Polisi
-Yohanes Poa, seorang mahasiswa di Kota Ende, dibekuk polisi karena mencuri barang milik Mufida di Jalan Gatot Subroto, Kota Ende.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE -Yohanes Poa, seorang mahasiswa di Kota Ende, dibekuk polisi karena mencuri barang milik Mufida di Jalan Gatot Subroto, Kota Ende.
Kepada Pos Kupang di Ende, Minggu (4/9/2016), Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan Mufida, pemilik toko di Jalan Gatot Subroto, Kota Ende.
Mufida mengatakan, dia kehilangan sejumlah barang di toko miliknya, seperti pakaian, perhiasan emas serta aksesoris berupa jam tangan dan boneka.
Merasa sering kehilangan barang di toko, Mufida melapor ke polisi seorang yang dicurigai bernama Yohanes Poa yang juga pekerja di toko itu.
Berdasarkan laporan Mufida, polisi mencari Yohanes di tempat kosnya di Jalan Sam Ratulangi.
Di tempat kosnya itu polisi menemukan sejumlah barang yang sebelumnya hilang dari toko milik Mufida, seperti pakaian, emas, boneka dan jam tangan.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku barang-barang tersebut diambilnya dari toko tempatnya bekerja di Jalan Gatot Subroto.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi menciduk pelaku berikut barang bukti yang diambilnya dari toko untuk dibawa ke Polres Ende untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, Yohanes dijerat pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kasus pencurian yang terjadi tanggal 24 Agustus 2016 ini sedang dalam proses pemberkasan di polisi. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan polisi untuk proses hukum selanjutnya.
Disaksikan Pos Kupang di Ruangan Satuan Reskrim Polres Ende, barang bukti hasil curian diperlihatkan polisi seperti pakaian dan jam tangan dan kaca mata.
Barang-barang bukti tersebut dikemas di dalam karung. Sedangkan barang bukti berupa kalung emas dikembalikan kepada pemiliknya. (*)