Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Gugus Tugas Perdagangan Orang NTT 24 Jam Nonstop Awasi Calon TKI Ilegal

Tim gugus tugas perdagangan orang Pemerintah Provinsi NTT nonstop 24 jam di Bandara El Tari Kupang dan Pelabuhan Nusa Lontar, Tenau Kupang.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Tim Gugus Tugas Perdagangan Orang NTT 24 Jam Nonstop Awasi Calon TKI Ilegal
jamaicaobserver.com
Ilustrasi human trafficking. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Ferdinandus Hayong

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -Tim gugus tugas perdagangan orang yang melibatkan beberapa instansi di lingkup Pemerintah Provinsi NTT nonstop 24 jam di Bandara El Tari Kupang dan Pelabuhan Nusa Lontar, Tenau Kupang.

Kepala Bidang PHI dan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Thomas Suban Hoda, mengatakan pemantauan ditujukan kepada calon buruh migran Indonesia asal NTT yang nonprosedural dan ilegal yang hendak berangkat ke luar negeri.

"Kita bekerja maksimal untuk pengawasan. Sudah ada batasannya jika calon TKI nonprosedural ditangkap di dua titik itu. Jika persoalan administrasi maka kita ambilalih penanganannya," ujar Thomas, mewakili Kepala Disnakertrans Bruno Kupok, Sabtu (3/9/2016).

 "Jika ada unsur tindak pidana maka aparat kepolisian yang mengambil peran. Kita juga lakukan pengawasan terhadap PJTKI yang melakukan seleksi calon tenaga kerja. Kalau kedapatan mengirim TKI tidak resmi maka kita ajukan ke Kantor Satu Atap yang terbitkan surat ijin untuk bekukan surat ijin usahanya."

Tim gugus tugas perdagangan orang baru berjalan efektif terhitung sejak 1 Juli 2016. Seluruh instansi terkait sudah berkoordinasi untuk melakukan tugas bersama di lapangan. Disnakertrans sudah berkoordinasi dengan dinas kabupaten dan kota guna menyosialisasikan mekanisme perekrutan calon tenaga kerja sesuai ketentuan.

Seluruh mekanisme harus berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2008 di mana dinas teknis di tingkat provinsi dan kabupaten agar terus melakukan sosialisasi dalam hal perekrutan tenaga kerja secara resmi.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas