Bandar Besar Ini Gagal Edarkan Ribuan Butir Ekstasi
Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - CP (35) warga Jl Tani Asli No399 Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang mendekam di sel sementara Polresta Medan.
Bandar besar narkoba ini juga gagal mengedarkan 2702 butir pil ekstasi kepada pelanggannya di sejumlah tempat hiburan malam di Medan.
"Selain mengamankan pil ekstasi, tim Satres Narkoba Polresta Medan turut mengamankan 300 gram sabu dari dalam kamar tersangka. Kami juga menemukan satu bal plastik kosong," kata Waka Polresta Medan, AKBP Mahedi Surindra didampingi Kasat Res Narkoba, Kompol Boy J Situmorang, Senin (5/9/2016) sore.
Menurut Mahedi, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polresta Medan melakukan pengintaian di seputar rumah tersangka.
"Barang bukti CP ini lumayan banyak. Kami sendiri masih berupaya melakukan pengembangan terkait jaringan yang belum tertangkap," ujar perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini.
Mahedi menyebut, ia belum bisa memastikan apakah CP terlibat dalam jaringan narkoba internasional atau tidak.
Sebab, CP masih menyembunyikan sejumlah nama yang mengirimkan narkoba itu padanya.
"Pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini saja. Kami akan terus mendalami, siapa-siapa saja yang terlibat," ungkapnya.