Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PKL yang Pernah Digugat Rp 1 Milliar Masih Terus Perjuangkan Nasibnya

Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) Gondomanan belum menyerah dalam memperjuangkan keinginannya untuk berdagang

Editor: Sugiyarto
zoom-in PKL yang Pernah Digugat Rp 1 Milliar Masih Terus Perjuangkan Nasibnya
Tribun Jogja/Khaerur Reza
Pedagang Kaki Lima (PKL) Gondomanan menunjukkan kuitansi pembayaran biaya perkara, Rabu (24/2/2016). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM JOGJA - Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) Gondomanan belum menyerah dalam memperjuangkan keinginannya untuk berdagang di tempatnya semula meski sudah kalah dalam dua tahap persidangan.

Dengan didampingi kuasa hukumnya Senin (5/9/2016) mereka mendaftarkan kasasi Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kuasa hukum PKL Gondomanan dari LBH Yogyakarta, Rizky Fatahillah melakukan upaya terakhir mencari keadilan agar bisa tetap tinggal di lokasi kios yang ada di Gondomanan Yogyakarta.

"Kami berprinsip bahwa klien, para PKL ini tidak melakukan perbuatan melawan hukum maka pihak yang harusnya digugat adalah pemberi hak pinjam pakai atau kekancingan, yakni Panitikismo Kasultanan," ujarnya.

Mahkamah Agung yang diyakininya akan memberikan perspektif dan pertimbangan lain terkait kasus sengketa tanah.

Hingga saat ini pihak PKL tetap yakin bahwa yang seharusnya dituntut adalah pemberi hak pinjam pakai dalam hal ini Panitikismo Kraton Yogyakarta.

Berita Rekomendasi

Kasasi tersebut menurutnya juga didasarkan pada keputusan Pengadilan Tinggi DIY yang mengabulkan banding Eka Aryawan yang isinya menguatkan keputusan PN Yogyakarta.

"Pengadilan Tinggi hanya sebatas setuju dengan keputusan PN tanpa memberikan alasan mengapa memenangkan Eka Aryawan," tambahnya.

Sementara Budiono salah satu PKL mengaku tetap akan bertahan di lokasi berjualan saat ini hingga kasasi di Mahkamah Agung selesai. Ia bersama empat rekannya yang lain siap menerima keputusan apapun dari MA nanti.

"Kami tetap akan bertahan di Gondomanan sampai nanti kasus ini selesai. Kami berharap MA mengabulkan kasasi kami dan bisa memberikan keadilan bagi kami," ujarnya.

Sejak PN Yogyakarta memenangkan Eka Aryawan dalam kasus sengketa lahan yang senpat diwarnai gugatan 1,2 miliar tersebut, lima PKL Gondomanan masih tetap bertahan di lahan berjualannya hingga kini.

Mereka mengaku akan terus berjuang sampai keputusan yang ada benar-benar incraht nantinya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas