Polres Tanggamus Ringkus Enam Orang yang Sedang Nyabu
Mereka kedapatan sedang mengisap kristal haram di rumah salah satu tersangka
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus meringkus enam orang yang sedang pesta sabu di Desa Podosari, Kecamatan Pringsewu.
Mereka adalah Riaman (30), warga Desa Podosari; Dedi Santoso (30), warga Desa Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara; Arlan Dwi Saputra (19),warga Desa Pringsewu Barat; Heru Priono (29), warga Desa Podosari.
Selanjutnya adalah Legi Sandipa (22), warga Dusun Pardasuka 1, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan; dan Dani (23), warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Ajun Komisaris Talen Hapis mengatakan, para tersangka ditangkap saat asyik mengisap sabu di teras samping rumah salah satu tersangka.
Polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, dua set alat hisap dan tiga unit telepon seluler.
Talen menuturkan, para tersangka membeli sabu dengan cara patungan.
“Mereka membeli sabu dari salah satu pengedar di wilayah Pringsewu. Identitas pengedar sudah kami ketahui. Kini masih dalam pengejaran,” kata Talen, Selasa (6/9/2016).
Tertangkapnya para tersangka merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi pesta narkoba,” ucap dia. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, diketahui bahwa di rumah tersangka sedang berlangsung pesta sabu.
“Petugas datang menggerebek rumah tersebut dan mendapati keenam tersangka sedang mengisap sabu,” ujar Talen.