Polisi Temukan Sabu Dibungkus di Plastik Merah
Tim melanjutkan pencarian tersangka lainnya. HR kemudian berhasil dibekuk di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, sekitar pukul 20.00 Wita.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut kembali berhasil menangkap dua tersangka sabu, IJ (28) dan HR (39) ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Kabid Humas Kombes Pol Marjuki, Rabu (7/9/2016) mengatakan IJ warga Makassar ini ditangkap di Perum Griya Paniki Indah, Jumat (2/9/2016) sekitar pukul 23.10 Wita. Tim Subdit I dipimpin Ipda Yus Tompoh.
Selanjutnya pada Sabtu (3/9/2016), tim melanjutkan pencarian tersangka lainnya. HR kemudian berhasil dibekuk di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, sekitar pukul 20.00 Wita.
"Dari hasil penangkapan itu, tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus di plastik merah. Dua bong kaca, dua pipet berisi sabu, dua sedotan, korek api dan empat handphone," ujarnya.
"Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar," lanjutnya.
"Dua tersangka sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan untuk memburu pelaku dab barang bukti lainnya," jelas dia. (fin)