BNNP akan Terapkan Pasal Baru Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Pasal ini dapat menjerat orang yang membiarkan peredaran narkoba.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berencana menerapkan beberapa pasal pidana yang selama ini jarang digunakan dalam hal penindakan narkoba.
Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Loedianto menjelaskan, pasal ini dapat menjerat orang yang membiarkan peredaran narkoba.
"Adapun beberapa pasal yang akan kami terapkan kembali diantaranya pasal 128 dan pasal 131 UU RI No35 Tahun 2009," ungkap Andi pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kepada Pekerja Melalui Tatap Muka, Kamis (8/9/2016).
Dalam pasal 128 ayat (1) disebutkan, orangtua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1 juta.
Dalam ayat (2) dijelaskan, pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
"Sementara untuk pasal 131 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta," ungkap Andi.
Ia mengatakan, pemberantasan peredaran narkoba sebenarnya dimulai dari diri kita sendiri kemudian memperhatikan keluarga kita.
"Sebenarnya begini, keluarga lah yang lebih tau bagaimana kondisi si anak yang mungkin terpapar narkoba. Harusnya, keluarga berperan aktif, minimal dilaporkan," ungkap Andi.
Kebanyakan masyarakat selama ini, katanya, lebih memilih tidak melapor karena alasan takut dan juga beralasan kasihan.