Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNNP Sumsel Blender Ribuan Butir Ekstasi dan 476 Gram Sabu

Sebelum dimusnahkan tim Labfor Polda Sumsel melakukan uji lab untuk memastikan narkoba yang dimusnahkan memang asli

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BNNP Sumsel Blender Ribuan Butir Ekstasi dan 476 Gram Sabu
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kabid Pemberantasan AKBP Minal Alkahri yang melakukan memusnahkan narkoba dengan cara diblender di Kantor BNNP Sumsel Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Kamis (8/9/2016). 

Laporan Wartawan Sripoku Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, dimusnahkan petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sumsel.

Narkoba dimusnahkan dengan cara diblender yang digelar di Kantor BNNP Sumsel Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Kamis (8/9/2016).

Narkoba yang dmusnahkan yakni sabu-sabu seberat 476, 38 gram dan ekstasi sebanyak 1.931 butir. Setelah diblender, sabu-sabu dan ekstasi yang menjadi jus ini dicampur dengan deterjen agar narkoba benar-benar musnah.

Bahkan sebelum dimusnahkan tim Labfor Polda Sumsel melakukan uji lab untuk memastikan narkoba yang dimusnahkan memang asli.

"Intinya narkoba ini dimusnahkan agar tidak ada penyalagunaan oleh aparat hukum. Disamping itu juga sebagai menjalankan amanat undang-undang," ujar AKBP Minal Alkarhi, Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel.

Narkoba yang dimusnahkan adalah milik tersangka Yusmar bin Herman Yunus, bandar narkoba asal Medan yang ditangkap Tim Pemberantasan BNNP Sumsel di kawasan Jalan Letjen Harun Sohar Kecamatan Sukarami, Minggu (21/8/2016) dini hari.

Berita Rekomendasi

"Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari pemasok narkoba lainnya yang masuk wilayah Sumsel. Pastinya kami dari BNNP Sumsel komitmen dalam memberantas narkoba," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas