Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hendra Nekat Mengutil Baju Demi Kado Ultah Adik

Lantaran tidak memiliki uang untuk membelikan adik kandungnya kado ulang tahun, membuat Hendra (24), nekat mengutil sehelai baju gaun

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
zoom-in Hendra Nekat Mengutil Baju Demi Kado Ultah Adik
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Lantaran tidak memiliki uang untuk membelikan adik kandungnya kado ulang tahun, membuat Hendra (24), nekat mengutil sehelai baju gaun baju dress wanita untuk adiknya.

Ketika itu Hendra yang datang dari di Desa Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengutil pakaian
di pusat perbelanjaan PSX Matahari Palembang, Selasa (6/9/2016) malam.

Namun aksi Hendra kepergok petugas security dan akhirnya diserahkan ke Polresta Palembang dengan barang bukti pakaian wanita seharga Rp668 ribu.

"Saya cuma ada uang Rp200 ribu, tapi harga baju itu Rp668 ribu namun diskon sepaaruh harga. Saat dikasir uang saya kurang dan langsung masukan baju itu ke dalam tas," ujar Hendra ketika masih menjalani pemeriksaan di Reskrim Polresta Palembang, Kamis (8/9/2016).

Hendra mengakui, pakaian wanita yang diambilnya memang benar-benar untuk adik wanita sebagai kado ulang tahun. Selama ini Hendra belum pernah memberikan kado spesial untuk adiknya.

"Saya menyesal sekali. Pakain itu memang untuk kado adik saya yang masih berumur 10 tahun. Saya khilaf dan menyesal," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara membenarkan adanya serahan pelaku pencurian oleh pihak keamanan PSX Matahari Palembang.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, tersangka saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka beserta barang bukti sehelai baju dres warna hijau sudah kita amankan di Polresta Palembang guna penyelidikan lebih lanjut."

"Untuk tersangka sendiri, akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara," jelasnya.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas