Peras Guru SD di Magetan, Peri Ditangkap Polisi Saat Lagi Sakaw
Peri Cahyono (29), warga Desa Sumengko RT01/RW02, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi yang diduga memeras guru SD di Magetan ditangkap

TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Peri Cahyono (29), warga Desa Sumengko RT01/RW02, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi yang diduga memeras guru SD di Magetan ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Reskrim Ngawi, Jumat (9/9/2016).
Dia ditangkap saat sedang sedang sakaw (mabuk napza atau narkotika, psikotropika dan zat adiktif).
Selain menemukan barang bukti dugaan pemerasan berupa beberapa handphone dan beberapa sim card, polisi juga menemukan bong (alat hisap sabu), bubuk kristal putih (sabu) dan beberapa plastik klip bekas bubuk kristal
Peri Cahyono merupakan target operasi (to) Satreskrim Polres Magetan. Karena itu, begitu tersangka yang dikenal sebagai penjahat kambuhan ini ditangkap tim Resmob Reskrim Polres Ngawi, tersangka langsung dibawa ke Polres Magetan.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui memeras, mengancam guru SD, Ayu Mentari (24), warga Dusun Ndiro, Desa Mojopurno RT01/RW04, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.
Pemerasan yang dilakukan tersangka terjadi kurun bulan September 2015 sampai september 2016.
Dalam kurun waktu itu, korban diminta mentransfer pulsa ke nomor tersangka kurang lebih Rp 3 juta dan mentransfer uang sebesar Rp 300 ribu.
Ini setelah korban mendapat ancaman dari tersangka.
"Korban mau mentransfer pulsa dan uang tentu saja setelah tersangka ini mengancamnya. Kalau tidak ada unsur pengancaman mana mau korban mentrasfer uang dan pulsa."
"Perempuan kan ketakutan dengan ancaman pelaku, saking takutnya korban kemudian melaporkan pengancaman itu ke Polisi,"jelas Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Partono kepada Surya, Jumat (9/9).
Setelah dikembangkan, polisi menemukan satu unit Laptop 14 inci merk samsung dan batang itu diakui tersangka hasil curat (pencurian dan pemberatan) di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
"Ini di Polres Magetan diperiksa sementara, setelah itu dibawa lagi ke Polres Ngawi untuk pengembangan kasus lainnya yang terjadi selain di Ngawi, Magetan dan Madiun. Kemungkinan juga kepemilikan narkoba jenis sabu itu,"kata AKP Partono.
Tersangka pernah dihukum saat melakukan kejahatan di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun tahun 2014 lalu.