Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dewan di Pidie Dicambuk, Terbukti Mesum dengan Istri Orang

Hukuman cambuk pertama yang diterima oleh TYS yang juga berstatus Ketua DPC sebuah partai nasional Kabupaten Pidie

Penulis: Misran Asri
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Mantan Dewan di Pidie Dicambuk, Terbukti Mesum dengan Istri Orang
SERAMBINEWS
Hukum cambuk 

Laporan wartawan Serambi Indonesia, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – TYS (47), mantan anggota DPRK Pidie dan pasangannya MA (28), wanita muda beranak satu dan berstatus istri sah seorang warga Syiah Kuala, Banda Aceh yang digerebek warga Lamdingin, Banda Aceh, Selasa 19 Juli 2016 malam lalu, Jumat (9/9/2016) siang, dicambuk.

Pasangan khalwat itu masing-masing dicambuk enam kali.

Pantauan Serambinews.com (Tribunnews.com network), prosesi hukuman cambuk yang ikut disaksikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal dan ratusan warga itu berlangsung di perkarangan samping Masjid Al-Abrar Gampong Lamdingin, Banda Aceh.

Selain aparat keamanan dari Polsek Kuta Alam dan Polresta Banda Aceh yang berjaga-jaga, di lokasi juga tampak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh serta Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh yang ikut memantau dari awal pelaksanaan hukuman cambuk hingga berakhir. 

Prosesi cambuk terhadap terpidana TYS dan pasangannya MA, dimulai sekitar pukul 14.45 WIB, setelah serangkaian tata tertib acara hukum cambuk itu dilaksanakan.

Hukuman cambuk pertama yang diterima oleh TYS yang juga berstatus Ketua DPC sebuah partai nasional Kabupaten Pidie itu, kemudian disusul oleh pasangannya MA.

Seperti diberitakan, 19 Juli lalu, warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, menggerebek pasangan selingkuh, dari sebuah kontrakan di desa tersebut, sekitar pukul 23.30 WIB. (BACA: Selingkuhi Istri Orang, Mantan Anggota DPRK Pidie Digrebek Warga)

Berita Rekomendasi

Informasi yang diperoleh Serambinews.com pria berinisial TYS (47) warga Kecamatan Indrajaya, Pidie itu, merupakan mantan anggota DPRK Pidie dan masih memiliki istri yang sah.

Demikian pula halnya dengan status wanita MA (28) pasangan yang ditangkap dengan TYS saat itu, masih tercatat sebagai wanita beranak satu dan masih menyandang sebagai status istri seorang pria warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas