Herman Curi Mobil Milik Perusahaan Pembiayaan
Polisi menangkap Herman karena telah mencuri mobil milik bekas perusahaan tempatnya bekerja.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
Herman (51), tersangka pencurian mobil milik perusahaan saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Herman (51).
Polisi menangkap Herman karena telah mencuri mobil milik bekas perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas meringkus Herman di daerah Lampung Selatan.
“Tersangka kami tangkap saat membawa mobil curiannya,” ujar dia, Senin (12/9/2016).
Dery menerangkan, Herman mencuri mobil Toyota Kijang LGX milik sebuah perusahaan pembiayaan.
“Tersangka ini dulu pernah bekerja di perusahaan pembiayaan itu namun dipecat,” ucap alumnus Akademi Kepolisian tahun 2001 ini.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.