Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Herman Curi Mobil Milik Perusahaan Pembiayaan

Polisi menangkap Herman karena telah mencuri mobil milik bekas perusahaan tempatnya bekerja.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Herman Curi Mobil Milik Perusahaan Pembiayaan
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
Herman (51), tersangka pencurian mobil milik perusahaan saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Herman (51).

Polisi menangkap Herman karena telah mencuri mobil milik bekas perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas meringkus Herman di daerah Lampung Selatan.

“Tersangka kami tangkap saat membawa mobil curiannya,” ujar dia, Senin (12/9/2016).

Dery menerangkan, Herman mencuri mobil Toyota Kijang LGX milik sebuah perusahaan pembiayaan.

“Tersangka ini dulu pernah bekerja di perusahaan pembiayaan itu namun dipecat,” ucap alumnus Akademi Kepolisian tahun 2001 ini.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas