Sejoli Ini Memutuskan untuk Selingkuh, Ternyata Ini Peristiwa Awalnya
Penggerebekan itu berawal dari informasi salah satu keluarga pasangan selingkuh dan melaporkannya ke Sat Pol PP Pemkab Situbondo.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - RI (34) warga Desa Gebangan, bersama wanita selingkuhannya KA (29), warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan digerebek di salah satu kamar hotel Kota Situbondo, Selasa (13/09/2016).
Penggerebekan itu berawal dari informasi salah satu keluarga pasangan selingkuh dan melaporkannya ke Sat Pol PP Pemkab Situbondo.
Petugas penegak perda ini bergerak ke hotel dan langsung mengerebeknya.
Benar saja, saat petugas meminta membuka pintu, pasangan selingkuh itu berada dalam kamar hotel.
Selanjutnya, pasangan selingkuh ini digelandang ke kantor Sat PP.
"Saya sudah 7 bulan berpacaran dan tiga kali masuk hotel," kata RI saat diperiksa di kantor Satpol PP.
Perselingkuhannya itu berawal dari nomor ponsel yang nyasar lantas keduanya berkomunikasi intens hingga berpacaran.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Sat Pol PP, Sutikno mengatakan, penggerebekan berdasarkan laporan keluarga yang membuntuti pasangan selingkuh ini dari rumah.
"Ya keduanya tetap diproses untuk didata dan membuat surat pernyataan. Selanjutnya, keduanya diserahkan ke Kepala Desa masing masing," kata Sutikno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.