Anda Pakai Plat Nomer Variasi Seperti Ini, Siap-siap Ditilang!
Seorang wanita nampak kebingungan saat dihentikan dan diinterogasi kepolisian di Halaman DPRD DIY Rabu (14/9/2016) pagi,
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM JOGJA - Seorang wanita nampak kebingungan saat dihentikan dan diinterogasi kepolisian di Halaman DPRD DIY Rabu (14/9/2016) pagi, pasalnya dia merasa surat-surat kelengkapannya lengkap.
Usut punya usut ternyata dia harus ditilang karena menggunakan plat nomer polisi variasi di mobilnya yang dibuat membentuk nama orang.
Petugas pun bukan hanya melakukan tilang tapi juga menyuruh wanita tersebut mengganti plat nomer dengan yang asli.
Kasubdit Bingakkum Polda DIY, AKBP Heru Setiawan mengatakan yang dilakukan pengemudi tersebut jelas menyalahi aturan dan harus ditindak.
"Aturannya di UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, tidak boleh menggunakan plat nomer yang tidak sesuai dengan speknya," jelas Heru.
Penggunaan plat nomer menurutnya sudah ada peraturan yang jelas bahwa harus dikeluarkan oleh pihak kepolisian, ukurannya ditentukan termasuk font dan ukuran huruf serta kerapatan antar huruf.
Dia kembali menegaskan bahwa ketika menemukan hal tersebut pihaknya tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan.
Sementara untuk kendaraan baru yang memang belum keluar plat nomornya masih diperbolehkan asal dengan menunjukkan surat keterangan dari pihak kepolisian.
"Kan ada suratnya, kalau memang karena belum keluar dan masih pakai plat yang belakangnya XX atau XY yang warnanya putih itu masih diperbolehkan," tambahnya. (*)