Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPRD Kudus Pengguna Sabu Segera Disidangkan

Ketua Komisi C DPRD Kudus, Agus Imakudin, segera disidangkan di pengadilan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Anggota DPRD Kudus Pengguna Sabu Segera Disidangkan
youtube
Gelar Perkara Penangkapan Ketua Komisi C DPRD Kudus karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Komisi C DPRD Kudus, Agus Imakudin, segera disidangkan di pengadilan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Jaksa menyatakan berkas lengkap untuk perkara politikus PDI Perjuangan itu. Agus ditangkap anggota BNN Provinsi Jateng saat menggunakan sabu di Puri Anjosmoro, Kota Semarang.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jateng, AKBP Suprinarto, mengatakan berkas perkara Agus dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan lalu dan sudah dinyatakan lengkap.

"Kamis atau Jumat minggu lalu sudah dinyatakan lengkap, P21. Total ada 18 tersangka yang sudah lengkap berkasnya termasuk AI (Agus Imakudin)," kata Suprinarto, Rabu (14/9/2016).

Sementara Agus masih dibantarkan di Balai Rehabilitasi Eks Penyalahgunaan Napza Mandiri Semarang. Agus dibantarkan sejak awal Agustus 2016.

Selama belum menjalani sidang, Agus akan tetap dibantarkan di balai rehabilitasi. "Putusan hakim di sidang, tuntutan jaksa bagaimana. Kami hanya mengirimkan berkas perkaranya," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo, mengatakan dalam waktu dekat Agus akan menjalani persidangan atas penyalahgunaan narkoba.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas