Jaksa Ende Temukan Penyimpangan di Dinas Pekerjaan Umum
Kajari juga memastikan bahwa ada lima tersangka dalam kasus swakelola di Dinas PU Kabupaten Ende.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan, dalam kasus pekerjaan swakelola di Dinas PU Kabupaten Ende terjadi sejumlah penyimpangan.
Diantaranya, anggaran yang dicairkan tidak sesuai dengan item pekerjaan dan meskipun ada pekerjaan namun volume pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah dana yang dikeluarkan.
Muji mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (14/9/2016) di kantornya ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus Swakelola di Dinas PU Kabupaten Ende.
Kajari juga memastikan bahwa ada lima tersangka dalam kasus swakelola di Dinas PU Kabupaten Ende.
"Saat ini berkas kelima tersangka dalam proses perampungan dan akan segera dilimpahkan apabila semua berkas telah siap," Kejari.
Meskipun memastikan bahwa ada lima tersangka dalam kasus pekerjaan swakelola namun Kejaksaan Negeri Ende masih belum secara jelas menyebut nama-nama tersangka maupun inisialnya dengan alasan berkas para tersangka belum semuanya rampung.
"Tunggu saja. Yang pasti, sudah ada lima tersangka dalam kasus pekerjaan swakelola di Dinas PU Kabupaten Ende. Sedangkan nama-nama tersangka belum bisa diumumkan ke publik karena masih dalam pemberkasan," kata Muji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.