Obat Tanpa Izin Edar Dijual Secara Online
BPOM menduga obat-obatan yang sebagian besar dari Mexico ini tersebar ke penjuru Indonesia
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Obat-obat tanpa izin edar produksi yang kebanyakan merupakan produksi Mexico yang ada di gudang milik PT Cobra Dental Indonesia yang ada di Mranggen Sinduadi Mlati Sleman dipasarkan secara online dan diperkirakan sudah tersebar ke penjuru Indonesia.
"Penjualannya melalui online melalui situs mereka kemungkinan sudah tersebarnya ke mana-mana karena melalui online," Kepala BPOM Yogyakarta, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.
Apalagi dari hasil penelusuran sementara, perusahaan yang hanya memiliki izin penjualan alat-alat kesehatan tersebut sudah sekitar 1 tahun melakukan usahanya.
Sebelumnya, BPOM Yogyakarta gerebek dan sita 77 ribu kemasan obat ilegal tidak berijin itu, dari Rabu (14/9/2016) siang.
Pihak BPOM sendiri awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar 1 bulan yang lalu tentang adanya penjualan obat ilegal tersebut, setelah beberapa wakti melakukan penelusuran dan penyidikan akhirnya gudang tersebut digerebek hari ini dan keseluruhan barang-barangnya disita.
Saat ini seluruh obat dengan nilai sekitar 660 juta rupiah tersebut disita dan diamankan di BBPOM untuk dilakukan pendalaman.
"Nanti akan kita panggil dan kita mintai keterangan dulu yang bertanggungjawab," tambahnya.
Mereka didakwa melanggat 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal 1,5 miliar rupiah. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.