Psikolog Polda Babel Periksa Kejiwaan Guru yang Cabuli Anak di Bawah Umur
Polres Pangkalpinang juga mendatangkan saksi ahli untuk memeriksa guru honorer yag menyetubuhi anak dibawah umur
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Polres Pangkalpinang juga mendatangkan saksi ahli yaitu Psikolog Kepolisian dari Polda Kepulauan Babel untuk melakukan pemeriksaan terhadap guru honorer, JE (30) yang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada seorang anak di bawah umur sebut saja Mawar (16) yang merupakan warga Pangkalpinang, Rabu (14/9/2016).
"Kita juga datangkan saksi ahli untuk melakukan pendalaman, jika nanti sudah rampung maka status pelaku akan kita naikan," jelas Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Andreas mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P.
Menurutnya, pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman dari 5 sampai 15 tahun penjara.
"Bahkan sesuai undang-undang itu pada pasal 82 ayat 2, pelaku dapat ditambah sepertiga masa hukumannya karena memiliki profesi sebagai pendidik," tegasnya.
Hingga saat ini, usai diamankan pada Selasa, 13 September siang kemarin, pelaku masih di lakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polres Pangkalpinang.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.