Gudang Sabu di Medan Dibongkar Petugas BNN, 18 Kilogram Sabu Diamankan
Adapun kedua tersangka dalam kasus ini masing-masing Bobi Handoko (24) dan kerabatnya Reza (36).
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Medan.
Kali ini, petugas BNN yang dipimpin Deputi Bidang Pemberantasan, Irjen Pol Arman Depari menggerebek gudang penyimpanan sabu di Jl Setia Luhur, Gang Sendiri, Lingkungan XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia.
"Dalam pengungkapan kali ini, ada dua orang tersangka yang kami amankan. Keduanya kami tangkap pada lokasi terpisah," kata Arman, Kamis (15/9/2016) sore.
Adapun kedua tersangka dalam kasus ini masing-masing Bobi Handoko (24) dan kerabatnya Reza (36). Keduanya berkomplot mengedarkan sabu di Kota Medan.
"Dari kedua tersangka ini kami sita barang bukti sabusabu seberat 18 Kg. Kalau saudara-saudara masih ingat, jaringan mereka ini sebelumnya sudah kami tangkap di Indogrosir Jl SM Raja beberapa waktu lalu," ungkap Arman.
Ia mengatakan, awalnya BNN lebih dulu menangkap tersangka Bobi. Pegawai perusahaan telekomunikasi ini ditangkap setelah bertransaksi dengan seseorang di Medan.
"Saya lupa nama jalannya, namun tersangka BB dulu yang kami tangkap. Kemudian setelah menangkap tersangka BB, kami kembangkan dan menangkap tersangka RZ di salah satu hotel," terang jendral bintang dua ini.
Menurut keterangan Arman, Bobi dan Reza sindikat dari pengedar bernama Din. Sebelumnya, Din telah ditangkap dengan barang bukti 35 Kg sabu di Jakarta.(ray/tribun-medan.com)