Gubuk Semi Permanen Ini Diduga Jadi Tempat PSK Layani Pelanggan
Gubuk sebagian besar dibangun semi permanen berukuran 2x3 meter dengan dinding berbahan bedeg bambu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Eka Mita Suputra
TRIBUNNEWS.COM, BALI – Sejumlah gubuk semi permanen yang dulu telah ditertibkan Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menjamur lagi di bekas Galian C, Dawan, Klungkung, Bali.
Saat ditanya, penghuni gubuk mengaku bekerja sebagai buruh pencari pasir.
Namun, Informasi yang beredar di lapangan, beberapa gubuk diduga masih menjadi lokasi prostitusi.
"Kalau yang di bawah pohon santen, masih menjadi lokasi begituan (prostitusi, Red). Biasanya pelanggannya sopir truk atau pemancing di sekitar sini," ungkap pemilik warung di lokasi bekas Galian C yang namanya enggan dikorankan belum lama ini.
Gubuk sebagian besar dibangun semi permanen berukuran 2x3 meter dengan dinding berbahan bedeg bambu.
Atap bangunan dominan terbuat dari asbes dan seng serta dikelilingi kubangan air sehingga tampak terlihat kumuh.
Jalan bergelombang dan berlubang menjadi pemandangan sepanjang menuju proyek dermaga.
Dari pantauan di lapangan, setidaknya ada puluhan gubuk liar kembali dibangun di bekas muara lahar Gunung Agung tersebut.
Saat ditelusuri, gubuk yang dimaksud memang terlihat lebih bagus dari gubuk lainnya yang berdiri di bekas Galian C.
Gubuk di lokasi tersebut dibangun berjejer menyerupai rumah panggung dengan dihiasi korden berwarna-warni.
Sejumlah wanita paruh baya terlihat duduk santai menyapa setiap pemancing yang melintas.
Kasatpol PP Klungkung, I Nyoman Sucitra mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penertiban ke lokasi tersebut.
"Seharusnya adat setempat juga peduli. Kalau model seperti ini, tidak cukup hanya Satpol PP. Kita tidak bisa sendiri dan harus berkoordinasi dengan aparat terkait serta desa adat setempat," katanya.
Nyoman menambahkan, sebelum menertibkan, Satpol PP harus tahu apakah orang yang tinggal di sana menetap atau bagaimana. "Semuanya harus kita koordinasikan dulu," ujar Sucitra.