Sopian Ngaku Tak Tahu yang Diangkutnya adalah 99 Kg Ganja
Sopian menerangkan, dihubungi Hadi mau menyewa mobilnya untuk mengangkut barang.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Timur menggagalkan peredaran 99 kilogram ganja asal Aceh.
Polisi menghentikan mobil yang mengangkut ganja tersebut di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebon Jeruk, Kamis (15/9/2016).
Polisi menangkap dua orang yang mengangkut ganja. Mereka adalah Hadi Rismono (46), warga Jalan Hayam Wuruk, Gang Bukit I, Kelurahan Tanjung Agung; dan Sopian, warga Tanjung Agung.
Hadi adalah pemilik ganja sedangkan Sopian merupakan sopir yang mengangkut ganja tersebut. Sopian mengaku tidak tahu ternyata barang yang diangkut di mobilnya adalah ganja. Sopian menerangkan, dihubungi Hadi mau menyewa mobilnya untuk mengangkut barang.
Sebagai pemilik mobil untuk jasa angkutan, Sopian mengikuti permintaan Hadi. Sopian mengatakan, mengambil paket di dalam kardus di kantor pos lalu membawanya ke rumah Hadi.
“Saya tidak tahu itu isinya ganja Hadi bilangnya banner,” ujar dia.
Sopian dibayar Hadi sebesar Rp 100 ribu untuk jasa angkutannya. Menurut Sopian, ini adalah kali kedua mengangkut barang pesanan Hadi dari kantor pos.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.