Polisi Sita 13 Paket Sabu Dari Seorang PNS
Dari pengungkapan SY, polisi kembali meringkus seorang lelaki berinisial BCB (40) yang merupakan perantara untuk mendapatkan sabu.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satres Narkoba Polres Rokan Hulu meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Rohul, SY (38).
Dari tangannya polisi menyita 13 paket sabu-sabu.
Barang ilegal itu disembunyikan SY di dalam tabung pembersih telinga.
Dari pengungkapan SY, polisi kembali meringkus seorang lelaki berinisial BCB (40) yang merupakan perantara untuk mendapatkan sabu.
Kapolres Rohul, AKBP Yusuf Rahmanto mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya Tersangka SY ditangkap disalah satu warung internet (warnet) di Simpang Tangun Pasir Pangaraian, Desa Rambah Tengah Utara Kecamatan Rambah.
" Laporan warga yang kemudian kami tindak lanjuti. Tersangka ditangkap di salah satu warnet dengan barang bukti sabu-sabu " ujar Yusup, Minggu (18/9/2016).
Pengakuan tersangka SY, sabu-sabu didapatkan dari seorang lelaki bernama Yal yang berdomisili di Pekanbaru.
Tersangka mendapatkannya lewat perantara BCB.
Atas keterlibatannya itu, BCB juga diringkus polis.
"Masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok kepada tersangka," pungkas Yusup.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.