Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggotanya Pakai Kendaraan Barang Bukti, Kapolres Pamekasan Dapat Surat Kaleng

salah satu anggota Polsek Galis. selama ini memakai BB seperti mobil Toyota Azanza Nopol P 1458 H

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Sejumlah warga yang mengatasmakan warga Kecamatan Galis, Pamekasan, Madaura, yakni KH Nasiruddin, K Mohammad Anshori, KH Misbach Arifin dan HM Zainal Muttagien, kirim surat ke Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, melaporkan dugaan adanya pemakaian barang bukti (BB) sitaan polisi, yang digunakan anggota Polsek Galis.

Dalam suratnya yang tembusannya ditujukan kepada Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Kapolda Jatim, termasuk ke Kapolsek Galis itu menyebutkan, jika salah satu anggota Polsek Galis.
selama ini memakai BB seperti mobil Toyota Azanza Nopol P 1458 H, Yamaha Vixion M 4555 FQ, kemudian sepeda motor Yamaha Mio dan sepeda motor Suzuki Shogun.

Kelima BB itu dituding dibawa pulang ke rumahnya, di kawasan Desa Bunder, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Selain itu, dalam suratnya yang tidak disebutkan alamat jelasnya alias surat kaleng, juga menuding anggota tersebut memiliki, rumah besar dan mewah di kampung halamannya di kawasan Purbalingga, Jawa Tengah, serta rekening gendut.

Kepemilikan rumah mewah dan rekening gendut ini dikabarkan karena anggota tersebut konon katanya sering menyalahgunaan jabatan dan tugasnya dalam menangani berbagai kasus yang ditangani Polsek Galis.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki, yang dimintai konfimasinya, Senin (19/9/2016) mengatakan sudah menerima surat itu. Hanya tudingan dalam surat itu semuanya tidak benar.

Sebab begitu pihaknya mendapat surat, polres langsung menurunkan tim untuk turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan hasilnya tidak sesuai seperti yang ditulis dalam surat.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas