Usai Beraksi, Pencopet Ini Pasrah Dikepung Patwal
Husni (28), tak berkutik saat mencoba kabur atau melarikan diri sesaat melakukan aksi pencopetan.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Husni (28), tak berkutik saat mencoba kabur atau melarikan diri sesaat melakukan aksi pencopetan.
Husni pun hanya pasrah setelah dikepung anggota patroli pengawalan (patwal) Satlantas Polresta Palembang di kawasan Jalan Palembang-Betung KM 11 Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (19/9/2016).
Anggota patwal membekuk Husni, bermula laporan Sumarni (21) yang menjadi korban aksi pencopetan di dalam angkutan umum buskota.
Ketika itu Sumarni tak mengetahui dompetnya telah diambil Husni. Namun sesaat itu juga Sumarni sadar dompetnya diambil Husni dan mencoba mengambil kembali dompetnya.
Husni yang merasa kepergok korbannya, langsung turun dari buskota dan sempat memukul Sumarni.
Dilihat Sumarni ada mobil patwal yang melintas, Sumarni pun turun dari buskota dan memintai bantuan petugas.
Tak btuh waktu yang lama, Bripka Rizky Renaldi dan Brigadir Siahmadi langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk Husni.
Petugas pun kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Sukarami Palembang untuk diamankan.
"Sempat mencoba kabur, tapi berhasil diamankan anggota kita dan telah diserahkan ke Polsek Sukarami untuk diproses lebih lanjut."
"Pastinya petugas kita di lapangan akan bertindak cepat dan tanggap untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas," ujar Kompol Harris Batara, Kasat Lantas Polresta Palembang.
Sementara itu, Kapolsekta Sukarami Kompol Ahmad Akbar yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya akan memproses tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sementara ini kami proses dan amankan bersama barang bukti uang Rp150 ribu milik korban, yang pengakuannya juga sempat dipukul pelaku," ujar Akbar.(Welly Hadinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.