Warga Negara Singapura Tertangkap Bawa Kokain di Denpasar
MF (32), pria warga negara Singapura tertangkap oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar.
Tayang:
Penulis:
I Made Ardhiangga
Editor:
Y Gustaman
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar merilis MF (32), warga negara Singapura yang ditangkap atas kepemilikan kokain, Senin (19/9/2016). TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - MF (32), pria warga negara Singapura tertangkap oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar, Untung Purwoko, menyatakan penangkapan terhadap MF hasil kerja sama dengan pihak Kantor Pos.
"Ketika diketahui ada pengiriman dan dicek ternyata berisi kokain," kata Untung, Senin (19/9/2016).
Petugas KPPBC Denpasar juga mengamankan kokain seberat 30 gram lebih. Pihaknya bekerjasama dengan Polda Bali untuk melakukan pendalaman.
"Kami akan terus memberantas untuk mencegah peredaran Narkoba," imbuh dia.
Berita Populer