Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

WN Singapura Diamankan Saat Ambil Kokain di Kantor Pos

Dari tangan tersangka KPPBC Denpasar mengamankan serbuk haram jenis kokain seberat 30 gram lebih

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in WN Singapura Diamankan Saat Ambil Kokain di Kantor Pos
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
MF (32), warga negara Singapura diamankan karena membawa kokain 

Laporan Wartawan I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang pria berkewarganegaraan Singapura, MF (32) ditangkap anggota Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar‎, Untung Purwoko menyatakan, penangkapan ini berkat kerjasama dengan pihak Kantor Pos.

"Jadi ketika diketahui bahwa ada pengiriman dan dicek ternyata berisi kokain. Maka, kami melacak dan tak berselang lama, tersangka mengambil barang dan kami lakukan penangkapan di Kantor Pos Denpasar," katanya, Senin (19/9/2016).

Selain tersangka, KPPBC Denpasar juga mengamankan serbuk haram jenis kokain seberat 30 gram lebih.

Dan untuk ini, maka pihaknya bekerjasama dengan Polda Bali untuk melakukan pendalaman.

"Kami akan terus memberantas untuk mencegah peredaran Narkoba. Dan memang tersangka ini tidak mengakui itu barang miliknya. Ia hanya diberi surat kuasa oleh seseorang," tandasnya. (ang)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas