WN Singapura Diamankan Saat Ambil Kokain di Kantor Pos
Dari tangan tersangka KPPBC Denpasar mengamankan serbuk haram jenis kokain seberat 30 gram lebih
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang pria berkewarganegaraan Singapura, MF (32) ditangkap anggota Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar, Untung Purwoko menyatakan, penangkapan ini berkat kerjasama dengan pihak Kantor Pos.
"Jadi ketika diketahui bahwa ada pengiriman dan dicek ternyata berisi kokain. Maka, kami melacak dan tak berselang lama, tersangka mengambil barang dan kami lakukan penangkapan di Kantor Pos Denpasar," katanya, Senin (19/9/2016).
Selain tersangka, KPPBC Denpasar juga mengamankan serbuk haram jenis kokain seberat 30 gram lebih.
Dan untuk ini, maka pihaknya bekerjasama dengan Polda Bali untuk melakukan pendalaman.
"Kami akan terus memberantas untuk mencegah peredaran Narkoba. Dan memang tersangka ini tidak mengakui itu barang miliknya. Ia hanya diberi surat kuasa oleh seseorang," tandasnya. (ang)