Pasutri Penyiksaan Anak Angkat Harus Dijerat Pasal Berlapis
Pasal berlapis itu layak dikenakan kepada pasangan Suparto (39) dan Yasmin Laia (38) karena perbuatan mereka tergolong sadis dan keji
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait meminta polisi menerapkan pasal berlapis terhadap orangtua angkat yang menyiksa MD, bocah berusia 8 tahun.
Pasal berlapis itu layak dikenakan kepada pasangan Suparto (39) dan Yasmin Laia (38) karena perbuatan mereka tergolong sadis dan keji.
"Pasal berlapis layak diberikan kepada para pelaku jika terbukti melakukan penganiayaan. Pasal pertama, menyangkut kekerasan, dan yang kedua menyangkut mempekerjakan anak di bawah umur," ungkap Arist, Selasa (20/9/2016).
Selain itu, kata Arist, para pelaku dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Arist juga meminta polisi memeriksa seluruh keluarga tersangka.
"Ini kejahatan serius. Keluarga terdekat yang mengetahui kejadian ini juga dapat dijerat pidana. Mereka juga dapat dijerat pasal berlapis," ungkap Arist.
Ia mengatakan, kejahatan yang dilakukan Suparto dan Yasmin tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Rencananya, Arist akan berangkat ke Gunung Sitoli untuk mencari keluarga MD.
"Pada tanggal 25, 26 dan 27 nanti saya akan berada di Gunung Sitoli. Di sana, saya akan berangkat ke Lahusa untuk mencari tahu orangtua dari korban," ujarnya.(ray/tribun-medan.com)