Mabes Polri Bantah Direktur Narkoba Polda Bali Tertangkap Tangan
Kepala Biro Pengamanan Internal Mabes Polri, Brigjen Anton Wahono, menyatakan penyelidikan terhadap Kombes Franky Haryanto masih berjalan.
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Biro Pengamanan Internal Mabes Polri, Brigjen Anton Wahono, menyatakan penyelidikan terhadap Kombes Franky Haryanto masih berjalan.
Direktur Narkoba Polda Bali tersebut menjalani pemeriksaan di hari kedua. Ia diduga memeras sejumlah pengguna narkoba yang ditanganinya.
"Intinya bermula dari suatu laporan informasi masyarakat. Tapi kami tidak bisa menyebut siapa masyarakat itu. Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan," kata Anton kepada wartawan di Polda Bali, Denpasar, Rabu (21/9/2016).
Dikatakan Anton, menurut laporan Franky diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan etika kepribadian, kemasyarakatan dan kelembagaan. Sehingga Propam Mabes Polri turun mendalami laporan masyarakat ini.
"Satu minggu sebelumnya sudah di sini (Bali). Kami masuk ke Bali untuk mendapat bahan keterangan dan pendalaman atas informasi itu," jelas dia.
Ia memastikan tim tak bisa mengungkap lagi proses penyelidikan terhadap Franky karena bersifat rahasia. Ia menegaskan tak pernah ada operasi tangkap tangan terhadap Franky.
"Mengenai status (sebagai terperiksa atau tersangka) kami tidak bisa menyebut. Ada yang berwenang menyampaikan hal itu. Kami bersifat memeriksa dan menyelidiki," beber dia.
Franky diduga memeras sejumlah tersangka tujuh kasus narkoba di bawah 0.5 gram. Rata-rata mereka dimintai Rp 100 juta dan satu kasus tersangka warga negara Belanda diminta satu unit mobil Fortuner tahun 2016.
Selain memeras uang dari pengguna narkoba, Franky diduga terlibat pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang Rp 50 juta di brankas bendahara satuan.
Informasi yang beredar, Paminal Mabes Polri mengamankan dan menyita rekaman Franky pada 17 Agustus 2016 kepada anggota yang isinya memerintahkan anggota untuk kongkalikong kasus narkoba yang barang buktinya di bawah satu gram.