Polda Sulut Sita 13 Kendaraan tak Ber-STNK
Sebanyak 13 kendaraan roda dua dan roda empat disita polisi dalam razia yang digelar di Jalan Raya Manado-Tomohon.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terus berupaya menggiatkan Operasi Patuh Samrat 2016.
Sejumlah kendaraan kembali berhasil disita karena tak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Sebanyak 13 kendaraan roda dua dan roda empat disita polisi dalam razia yang digelar di Jalan Raya Manado-Tomohon, tepatnya di wilayah Kecamatan Pineleng, Selasa (20/9/2016).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Marjuki mengatakan razia yang dimulai pukul 09.00 Wita pagi itu, juga berhasil menjaring puluhan pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.
"Didominasi pelanggaran Surat Izin Mengemudi maupun STNK. Tercatat, total 60 pengendara dikenai sanksi tilang, terdiri dari 38 pengendara sepeda motor dan 22 pengendara mobil," ujarnya Rabu (21/9/2016).
Ia pun mengimbau agar para pengendara tertib berlalu lintas. "Lengkapi surat-surat resmi saat berkendara kapan saja, tidak hanya saat ada operasi kepolisian," singkatnya.
Selain fungsi lalu lintas, Operasi Kepolisian Patuh Samrat 2016 yang digelar mulai 13 September hingga 12 Oktober 2016 juga melibatkan fungsi lainnya diantaranya Sabhara, Binmas, Humas, Reskrim, Intel, Dokkes dan Propam. (fin)