Transaksi Prostitusi Edo Cs, Pembayaran Dilakukan Tunai
Jika sudah sepakat dengan harga yang ditawarkan, selanjutnya korban akan dibawa ke tempat yang diminta pelanggan
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmad
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Bisnis ilegal tersebut dilakukan tersangka Edo lewat Facebook lewat akun Alvin Maulana.
Pelanggan nanti akan melakukan transaksi langsung dengan tersangka yang selanjutnya menentukan lokasi.
Jika sudah sepakat dengan harga yang ditawarkan, selanjutnya korban akan dibawa ke tempat yang diminta pelanggan.
"Pembayaran dilakukan cash kepada korban. Dari korban uang diserahkan kepada tersangka. Korban mendapat bagian Rp 1 juta sedangkan tersangka mendapat jatah Rp 2 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, Rabu (21/9/2016).
Seperti diberitakan, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau mengungkap praktek prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Tiga orang diringkus yang merupakan mucikari atau yang menjual korban masing-masing, RT alias Edo (20), DDS alias Odi (18) serta N (wanita) (20).
Modusnya, yang dijalankan, setelah sepakat masalah harga pelanggan biasanya langsung yang menentukan tempat.
Transaksi sesekali juga dilakukan dengan bertemu langsung.
Dikatakan Surawan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengusut siapa saja pelanggan dari prostitusi online tersebut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf i dengan ketentuan Pidana Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 dan atau 506 KUHP," pungkas. Surawan.