Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembuang Mayat Anggota DPRD Korban Mutilasi Segera Disidangkan

Polisi melimpahkan berkas perkara Tarmidi, tersangka kasus pembunuhan M Pansor, anggota DPDR Kota Bandar Lampun ke jaksa.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pembuang Mayat Anggota DPRD Korban Mutilasi Segera Disidangkan
Tribun Lampung
M Pansor. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi melimpahkan berkas perkara Tarmidi, tersangka kasus pembunuhan M Pansor, anggota DPDR Kota Bandar Lampun ke jaksa.

"Berkas perkara Tarmidi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi, Kamis (22/9/2016).

Zarialdi menjelaskan, Tarmidi berperan sebagai pembuang mayat. Sementara pemutilasi tubuh korban adalah Brigadir Medi Andika.

Berkas perkara Brigadir Medi, sambung Zarialdi, masih ada yang perlu dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa, berupa bukti forensik. Sementara penyidik menuju Palembang untuk mengambil bukti forensik tersebut.

Polisi menemukan potongan tubuh Pansor di Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, medio April 2016.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Brigadir Medi sebagai tersangka utama pembunuhan Pansor. Sedangkan Tarmidi ikut membuang mayat Pansor.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas