Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembuang Mayat Anggota DPRD Korban Mutilasi Segera Disidangkan

Polisi melimpahkan berkas perkara Tarmidi, tersangka kasus pembunuhan M Pansor, anggota DPDR Kota Bandar Lampun ke jaksa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pembuang Mayat Anggota DPRD Korban Mutilasi Segera Disidangkan
Tribun Lampung
M Pansor. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi melimpahkan berkas perkara Tarmidi, tersangka kasus pembunuhan M Pansor, anggota DPDR Kota Bandar Lampun ke jaksa.

"Berkas perkara Tarmidi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi, Kamis (22/9/2016).

Zarialdi menjelaskan, Tarmidi berperan sebagai pembuang mayat. Sementara pemutilasi tubuh korban adalah Brigadir Medi Andika.

Berkas perkara Brigadir Medi, sambung Zarialdi, masih ada yang perlu dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa, berupa bukti forensik. Sementara penyidik menuju Palembang untuk mengambil bukti forensik tersebut.

Polisi menemukan potongan tubuh Pansor di Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, medio April 2016.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Brigadir Medi sebagai tersangka utama pembunuhan Pansor. Sedangkan Tarmidi ikut membuang mayat Pansor.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas